PRFMNEWS - Kementerian Perhubungan resmi mengumumkan tarif ojol terbaru tahun 2022 menindaklanjuti adanya kenaikan harga BBM.
Pemerintah memutuskan menaikkan tarif ojek online yang akan berlaku paling lambat tiga hari ke depan sejak pengumuman pada hari ini, Rabu 7 September 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menyebutkan, tarif ojol naik berlaku untuk semua zona yakni zona 1 (Sumatera, Jawa, dan Bali), zona 2 (Jabodetabek), dan zona 3 (Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua).
Berikut tarif terbaru ojek online berdasarkan Keputusan Menteri KP terbaru Tahun 2022 pascakenaikan harga BBM.
Zona 1
- Tarif batas bawah dari Rp1.850 naik menjadi Rp2.000 (naik 4 persen)
- Tarif batas atas dari Rp2.300 naik jadi Rp2.500 (naik 8,7 persen)
- Dengan demikian, tarif ojol di zona 1 berkisar antara Rp8.000 - 10.000 untuk 4 kilometer pertama
Zona 2
- Tarif batas bawah dari Rp2.250 naik jadi Rp2.550 (naik 6 persen)
- Tarif batas atas dari Rp2.650 naik jadi Rp2.800 (naik 13 persen)
- Dengan demikian, tarif ojol di zona 2 berkisar antara Rp10.200 - 11.200 untuk 4 kilometer pertama
Baca Juga: Keluhan Driver Ojek Online di Bandung Harga BBM Naik: Tidak Seimbang, Tarif Ojol Tidak Naik
Zona 3
- Tarif batas bawah dari Rp2.100 naik jadi Rp2.300 (naik 9,5 persen)
- Tarif batas atas dari Rp2.600 naik jadi Rp2.750 (naik 5,7 persen)
- Dengan demikian, tarif ojol di zona 2 berkisar antara Rp9.200 - 11.000 untuk 4 kilometer pertama