Tarif Ojol Resmi Naik, ini Besaran Ongkos Baru Layanannya Berlaku di Kota Bandung Mulai 10 September 2022

- 7 September 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi, tarif ojek online (Ojol) naik mulai 10 September 2022.
Ilustrasi, tarif ojek online (Ojol) naik mulai 10 September 2022. /DOK PRFMNEWS

PRFMNEWS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi umumkan kenaikan tarif ojek online (ojol) imbas harga BBM yang naik melalui konferensi pers virtual, hari ini, Rabu 7 September 2022 siang.

Kenaikan tarif ojol yang ditetapkan Kemenhub ini berlaku di seluruh Indonesia, termasuk Kota Bandung dan wilayah Jawa Barat (Jabar) lainnya.

Kemenhub memastikan tarif ojol yang naik di Kota Bandung dan wilayah Indonesia lainnya berlaku khusus layanan angkut penumpang, bukan jasa kirim barang (termasuk antar makanan).

Baca Juga: Kemenhub: Tarif Ojek Online Resmi Naik per 10 September 2022, ini Rincian Besaran Kenaikannya di 3 Zonasi

Pengumuman tarif ojek online naik menyusul kenaikan harga BBM di seluruh wilayah Indonesia ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.

Terkait kapan tarif baru ojol setelah naik ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia termasuk Kota Bandung, Hendro menyebut mulai Sabtu, 10 September 2022.

“Waktu pelaksanaan kenaikan tarif ini dikasih waktu 3 hari dari tanggal penetapan keputusan ini. Jadi 3 hari aplikator segera menyesuaikan harga ojek yang baru,” ucapnya.

Ia menambahkan, komponen penentu kenaikan tarif ojol ini dipertimbangkan bukan hanya berdasarkan kenaikan harga BBM.

Baca Juga: 9 Gejala Kecil yang Menandakan Kolesterol Terlampau Tinggi, Cek Mana yang Sering Kamu Rasakan

Ada tiga komponen lain yakni, biaya pengemudi (kenaikan UMR), asuransi pengemudi (iuran kesehatan), dan biaya jasa minimal order 4 kilometer (km).

Besaran kenaikan tarif layanan ojol untuk mengangkut penumpang ini, ucap Hendro, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) KP Baru Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 548 Tahun 2020 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Secara umum, penetapan kenaikan tarif ojol ini sesuai KP Baru tahun 2022 itu berlaku di tiga zonasi operasional layanan ojol yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Kota Bandung dan sekitarnya masuk dalam Zona I, yang meliputi Sumatera, seluruh kabupaten/kota di tiap provinsi di Pulau Jawa (kecuali DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Baca Juga: Puluhan Ribu KPM Akan Terima BLT BBM, Yana Mulyana Minta Agar Digunakan untuk Keperluan Produktif

Berikut rincian besaran kenaikan tarif ojol yang ditetapkan Kemenhub pada Zona I, termasuk di Kota Bandung dan sekitarnya:

- Tarif batas bawah, dari Rp1.850/km naik menjadi Rp2.000/km (8 persen)

- Tarif batas atas, dari Rp2.300/km naik menjadi Rp2.500/km (8,7 persen)

- Jadi, tarif minimal ojol di Zona I naik berkisar Rp8.000 – Rp10.000 untuk jarak 4 km pertama.

“Tarif baru jasa ojol tersebut merupakan hasil keputusan bersama pihaknya dengan aplikator penyedia layanan,” pungkas Hendro.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x