Wargi Bandung, Begini Cara Kenali Ciri-Ciri Karcis Parkir Resmi, Adukan ke Dishub Jika Temui Parkir Liar

- 25 Agustus 2022, 23:12 WIB
Ilustrasi karcis parkir di Kota Bandung.
Ilustrasi karcis parkir di Kota Bandung. /instagram.com/dishubkotayogya

4. Tarif parkir 1 jam pertama dan berikutnya

Di bagian bawah karcis tiket resmi dipastikan tertera tulisan tarif parkir untuk satu jam pertama lengkap dengan nominal angkanya.

Kemudian tertulis pula tarif parkir satu jam berikutnya, juga lengkap dengan nominal angkanya.

Tepat di atas tulisan tarif parkir itu, tercantum tulisan menjelaskan jenis kendaraan yang terparkir, apakah mobil, motor, truk dan sejenisnya.

Baca Juga: Wajah Flyover Kopo Makin Cantik, Ada Mural Karya Komunitas Bandung dan Ornamen Khas Jabar

Bagi Anda yang menemukan praktik parkir liar dengan karcis tidak resmi ataupun tanpa karcis, maka silakan membuat aduan ke UPT Parkir Dishub Kota Bandung.

Anda bisa menghubungi nomor WhatsApp 0818 18 620 165 atau email ke [email protected].

Pengaduan juga dapat dikirimkan melalui Direct Message (DM) ke Instagram @uptparkirkotabandung. Dan bisa pula lewat layanan LAPOR! dengan mengakses laman www.lapor.go.id. ***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah