PRFMNEWS - Karcis parkir dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung miliki ciri-ciri khusus yang bisa Anda kenali dengan cukup mudah.
Cara membedakan karcis parkir resmi dan liar atau ilegal bisa dikenali dari empat ciri-ciri utama fisik kertas dan tulisan yang tertera.
Selain kenali ciri-ciri karcis parkir resmi, cara membuat aduan atau laporan terkait temuan parkir liar di Kota Bandung juga perlu Anda pahami.
Baca Juga: Ganjar Mulai Penggunaan Mobil Listrik di Lingkungan Pemprov Jateng
Simak penjelasan ciri-ciri karcis parkir resmi dan cara membuat pengaduan adanya parkir liar ke Dishub Kota Bandung dalam artikel ini.
Pertama yang perlu diketahui adalah karcis parkir resmi dari UPT Parkir Dishub Kota Bandung terbagi atas tiga jenis berdasarkan kawasan parkir.
Yaitu kawasan parkir di pusat kota, penyangga kota, dan pinggiran Kota Bandung. Masing-masing kawasan miliki perbedaan warna kertas.
Berikut cara mengetahui ciri-ciri karcis parkir resmi yang dikeluarkan UPT Parkir Dishub Kota Bandung, seperti dikutip prfmnews.id dari Instagram Humas Pemerintah Kota Bandung:
Baca Juga: Siapa Cepat Dia Dapat, Mobil Ford Escort Putri Diana Dilelang dengan Taksiran Harga Rp1,7 Miliar