PRFMNEWS - Keselamatan dan Ketertiban Dinas Perhubungan (KKT Dishub) Kota Bandung bersama TMC Polrestabes Bandung, terus lakukan penertiban parkir liar di sejumlah kawasan.
Melalui Sistem Informasi Derek Kota Bandung (SIMDEK) Dishub dan TMC Polrestabes Kota Bandung lakukan operasi penertiban parkir liar.
Lokasi penertiban berdasarkan rute yang telah ditentukan ataupun laporan langsung dari masyarakat. Lokasi yang telah dilakukan penertiban diantaranya jl Laswi, jl Dago, Jl Naripan, Jl Soekarno-hatta, Jl Ahmad Yani, Gasibu, Cikudapateuh dan kawasan lainnya.
Sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan mendapatkan tindakan tegas seperti penilangan ataupun langsung diderek.
Begitu pula dengan juru parkir yang mendapatkan pengarahan, edukasi ataupun dipanggil ke kantor Dishub,
Diunggah di akun TikTok resmi KKT Kota Bandung, salah satu netizen melaporkan terkait adanya parkir liar di Pasar Baru.
“Pasar baru Bu, duh parkirnya sampai ke tengah jalan, buat macet banget,” tulis akun TikTok @casp***peed2.
KKT Dishub dan kepolisian kemudian memberikan tindakan kepada kendaraan yang parkir sembarangan serta mengingatkan dampak parkir liar terhadap kemacetan.