KKT Dishub Kota Bandung Lakukan Penertiban Parkir Liar di Sejumlah Kawasan, Salah Satunya Sekitar Pasar Baru

- 30 Juni 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi parkir motor
Ilustrasi parkir motor /prfmnews

Baca Juga: Kebakaran di Jalan Barata Kota Bandung, Api Lahap Atap Rumah

“Parkir sembarangan bisa menyebabkan kemacetan!,” tulis akun TikTok KKT Dishub.

Berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012, kendaraan yang diderek akan dikenakan denda.

Dilansir prfmnew.id dari laman Simdek Dishub Kota Bandung berikut besaran dendanya:
Biaya pemindahan dan inap kendaraan derek

-Roda dua
Tindakan Rp245.000.
Biaya inap kendaraan Rp136.000/hari.

-Roda empat
Tindakan Rp525.000
Biaya inap kendaraan Rp304.000/hari.

-Roda lebih dari empat
Tindakan Rp1.050.000.
Biaya inap kendaraan Rp424.000/hari.

Baca Juga: BMKG Ungkap Penyebab Bandung Terasa Dingin di Pagi Hari

Pemilik kendaraan yang akan mengambil kendaraan yang telah diderek maka perlu mengikuti tahapan berikut:

1.Download aplikasi SIMDEK.

2.Pembayaran tunai/non tunai.

3.Pengambilan kendaraan dengan membawa bukti pembayaran kepada petugas penjaga.

4.Verifikasi dan Bast, serah terima kendaraan ke pemilik.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x