Baca Juga: Kebakaran di Jalan Barata Kota Bandung, Api Lahap Atap Rumah
“Parkir sembarangan bisa menyebabkan kemacetan!,” tulis akun TikTok KKT Dishub.
Berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012, kendaraan yang diderek akan dikenakan denda.
Dilansir prfmnew.id dari laman Simdek Dishub Kota Bandung berikut besaran dendanya:
Biaya pemindahan dan inap kendaraan derek
-Roda dua
Tindakan Rp245.000.
Biaya inap kendaraan Rp136.000/hari.
-Roda empat
Tindakan Rp525.000
Biaya inap kendaraan Rp304.000/hari.
-Roda lebih dari empat
Tindakan Rp1.050.000.
Biaya inap kendaraan Rp424.000/hari.
Baca Juga: BMKG Ungkap Penyebab Bandung Terasa Dingin di Pagi Hari
Pemilik kendaraan yang akan mengambil kendaraan yang telah diderek maka perlu mengikuti tahapan berikut:
1.Download aplikasi SIMDEK.
2.Pembayaran tunai/non tunai.
3.Pengambilan kendaraan dengan membawa bukti pembayaran kepada petugas penjaga.
4.Verifikasi dan Bast, serah terima kendaraan ke pemilik.***