KKT Dishub Kota Bandung Lakukan Penertiban Parkir Liar di Sejumlah Kawasan, Salah Satunya Sekitar Pasar Baru

- 30 Juni 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi parkir motor
Ilustrasi parkir motor /prfmnews

PRFMNEWS - Keselamatan dan Ketertiban Dinas Perhubungan (KKT Dishub) Kota Bandung bersama TMC Polrestabes Bandung, terus lakukan penertiban parkir liar di sejumlah kawasan.

Melalui Sistem Informasi Derek Kota Bandung (SIMDEK) Dishub dan TMC Polrestabes Kota Bandung lakukan operasi penertiban parkir liar.

Lokasi penertiban berdasarkan rute yang telah ditentukan ataupun laporan langsung dari masyarakat. Lokasi yang telah dilakukan penertiban diantaranya jl Laswi, jl Dago, Jl Naripan, Jl Soekarno-hatta, Jl Ahmad Yani, Gasibu, Cikudapateuh dan kawasan lainnya.

Sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan mendapatkan tindakan tegas seperti penilangan ataupun langsung diderek.

Baca Juga: Lokasi ETLE Mobile di 3 Provinsi, 720 Kamera HP Dibawa Polisi Patroli Siap Rekam Pelanggaran Pengemudi

Begitu pula dengan juru parkir yang mendapatkan pengarahan, edukasi ataupun dipanggil ke kantor Dishub,

Diunggah di akun TikTok resmi KKT Kota Bandung, salah satu netizen melaporkan terkait adanya parkir liar di Pasar Baru.

“Pasar baru Bu, duh parkirnya sampai ke tengah jalan, buat macet banget,” tulis akun TikTok @casp***peed2.

KKT Dishub dan kepolisian kemudian memberikan tindakan kepada kendaraan yang parkir sembarangan serta mengingatkan dampak parkir liar terhadap kemacetan.

Baca Juga: Kebakaran di Jalan Barata Kota Bandung, Api Lahap Atap Rumah

“Parkir sembarangan bisa menyebabkan kemacetan!,” tulis akun TikTok KKT Dishub.

Berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012, kendaraan yang diderek akan dikenakan denda.

Dilansir prfmnew.id dari laman Simdek Dishub Kota Bandung berikut besaran dendanya:
Biaya pemindahan dan inap kendaraan derek

-Roda dua
Tindakan Rp245.000.
Biaya inap kendaraan Rp136.000/hari.

-Roda empat
Tindakan Rp525.000
Biaya inap kendaraan Rp304.000/hari.

-Roda lebih dari empat
Tindakan Rp1.050.000.
Biaya inap kendaraan Rp424.000/hari.

Baca Juga: BMKG Ungkap Penyebab Bandung Terasa Dingin di Pagi Hari

Pemilik kendaraan yang akan mengambil kendaraan yang telah diderek maka perlu mengikuti tahapan berikut:

1.Download aplikasi SIMDEK.

2.Pembayaran tunai/non tunai.

3.Pengambilan kendaraan dengan membawa bukti pembayaran kepada petugas penjaga.

4.Verifikasi dan Bast, serah terima kendaraan ke pemilik.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x