Wargi Bandung, Begini Cara Kenali Ciri-Ciri Karcis Parkir Resmi, Adukan ke Dishub Jika Temui Parkir Liar

- 25 Agustus 2022, 23:12 WIB
Ilustrasi karcis parkir di Kota Bandung.
Ilustrasi karcis parkir di Kota Bandung. /instagram.com/dishubkotayogya

PRFMNEWS - Karcis parkir dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung miliki ciri-ciri khusus yang bisa Anda kenali dengan cukup mudah.

Cara membedakan karcis parkir resmi dan liar atau ilegal bisa dikenali dari empat ciri-ciri utama fisik kertas dan tulisan yang tertera.

Selain kenali ciri-ciri karcis parkir resmi, cara membuat aduan atau laporan terkait temuan parkir liar di Kota Bandung juga perlu Anda pahami.

Baca Juga: Ganjar Mulai Penggunaan Mobil Listrik di Lingkungan Pemprov Jateng

Simak penjelasan ciri-ciri karcis parkir resmi dan cara membuat pengaduan adanya parkir liar ke Dishub Kota Bandung dalam artikel ini.

Pertama yang perlu diketahui adalah karcis parkir resmi dari UPT Parkir Dishub Kota Bandung terbagi atas tiga jenis berdasarkan kawasan parkir.

Yaitu kawasan parkir di pusat kota, penyangga kota, dan pinggiran Kota Bandung. Masing-masing kawasan miliki perbedaan warna kertas.

Berikut cara mengetahui ciri-ciri karcis parkir resmi yang dikeluarkan UPT Parkir Dishub Kota Bandung, seperti dikutip prfmnews.id dari Instagram Humas Pemerintah Kota Bandung:

Baca Juga: Siapa Cepat Dia Dapat, Mobil Ford Escort Putri Diana Dilelang dengan Taksiran Harga Rp1,7 Miliar

1. Warna kertas

- Karcis parkir resmi kawasan pusat kota: hijau muda

- Karcis parkir resmi kawasan penyangga kota: merah muda (pink)

- Karcis parkir resmi kawasan pinggiran kota: kuning

2. Nomor seri

Ketiga jenis karcis parkir resmi tersebut memiliki nomor seri yang tertera di pojok kiri atas. Di bawah nomor seri tertulis “Pemerintah Kota Bandung Dinas Perhubungan Tarif Pelayanan Parkir Zona di Kawasan (Pusat Kota/Penyangga Kota/Pinggiran Kota)”.

Baca Juga: Menteri Perdagangan Sebut 2 Minggu Lagi Harga Telur Akan Normal Kembali

3. Cap Pemerintah Kota Bandung

Karcis parkir resmi dibubuhi cap berbentuk bulat berlogo Pemerintah Kota Bandung yang umumnya berada di tengah kertas.

Tepatnya terletak di antara bagian karcis struk (untuk juru parkir) dan sebelah lagi untuk pengguna jasa parkir.

4. Tarif parkir 1 jam pertama dan berikutnya

Di bagian bawah karcis tiket resmi dipastikan tertera tulisan tarif parkir untuk satu jam pertama lengkap dengan nominal angkanya.

Kemudian tertulis pula tarif parkir satu jam berikutnya, juga lengkap dengan nominal angkanya.

Tepat di atas tulisan tarif parkir itu, tercantum tulisan menjelaskan jenis kendaraan yang terparkir, apakah mobil, motor, truk dan sejenisnya.

Baca Juga: Wajah Flyover Kopo Makin Cantik, Ada Mural Karya Komunitas Bandung dan Ornamen Khas Jabar

Bagi Anda yang menemukan praktik parkir liar dengan karcis tidak resmi ataupun tanpa karcis, maka silakan membuat aduan ke UPT Parkir Dishub Kota Bandung.

Anda bisa menghubungi nomor WhatsApp 0818 18 620 165 atau email ke [email protected].

Pengaduan juga dapat dikirimkan melalui Direct Message (DM) ke Instagram @uptparkirkotabandung. Dan bisa pula lewat layanan LAPOR! dengan mengakses laman www.lapor.go.id. ***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah