Pemkot Bandung dan Kejari Utamakan Restorative Justice Lewat Fasilitas Ruang Mediasi

- 9 Agustus 2022, 14:00 WIB
Serah terima ruang mediasi di Jalan Tera No. 20, Kota Bandung dari Wali Kota Bandung Yana Mulyana kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rachmad Vidianto hari ini Selasa, 9 Agustus 2022.
Serah terima ruang mediasi di Jalan Tera No. 20, Kota Bandung dari Wali Kota Bandung Yana Mulyana kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rachmad Vidianto hari ini Selasa, 9 Agustus 2022. /Diskominfo Kota Bandung.

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan sebuah fasilitas baru kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

Fasilitas yang diberikan Pemkot Bandung kepada Kejari Bandung adalah fasilitas ruang mediasi yang terletak di Jalan Tera No. 20, Kota Bandung.

Serah terima fasilitas ini dilakukan pada hari ini Selasa, 9 Agustus 2022.

Diharapkan hadirnya fasilitas ini bisa menjadi sarana untuk menerapkan sistem hukum tajam ke atas dan humanis ke bawah.

Baca Juga: Pengacara Bharada E Temui Penyidik Bareskrim untuk Bahas Justice Collaborator

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, ruang mediasi ini akan digunakan sebagai jembatan penerapan restorative justice bagi masyarakat yang mengalami masalah hukum baik secara perdata atau pidana

"Tapi tentunya dengan syarat-syarat tertentu,seperti nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta dan aturan lainnya yang sudah ditentukan oleh pihak kejaksaan," ujar Yana.

Yana fasilitas ini bisa menekan jumlah terpidana. Sebab, tidak semua masalah hukum itu harus berujung ke pengadilan. Sehingga, dua belah pihak dari korban dan pelaku bisa menyelesaikan masalah dengan kearifan lokal.

Baca Juga: Lewat Fun Football, Kejari Kota Bandung Bangun Sinergitas dengan Radio PRFM

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x