Mau Gelar Acara 17 Agustus? ini Ketentuan dari Pemkot Bandung

- 9 Agustus 2022, 09:30 WIB
Anggota kepolisian dari Polrestabes Bandung dan Dishub Kota Bandung memimpin sikap sempurna di simpang Jalan Merdeka Kota Bandung hari ini Selasa, 17 Agustus 2021.
Anggota kepolisian dari Polrestabes Bandung dan Dishub Kota Bandung memimpin sikap sempurna di simpang Jalan Merdeka Kota Bandung hari ini Selasa, 17 Agustus 2021. /HUMAS KOTA BANDUNG

PRFMNEWS - Setiap tanggal 17 Agustus, banyak acara yang biasanya digelar oleh masyarakat.

Pada 17 Agustus 2022 ini, HUT Kemerdekaan RI ke-77 masih digelar di tengah situasi pandemi covid-19.

Pemkot Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang acara peringatan HUT ke-77 RI 17 Agustus 2022.

Baca Juga: 10 Kata-Kata Penuh Makna Peringati HUT ke-77 RI pada 17 Agustus 2022, Pas untuk Caption di Sosmed

Surat edaran yang dikeluarkan pada 8 Agustus 2022 kemarin itu ditandatangani oleh Kadisbudpar Kota bandung Arief Syaifudin.

Adapun ketentuan untuk pelaksanaan acara HUT ke-77 RI di Kota Bandung adalah sebagai berikut:

1. Melaksanakan secara ketat protokol kesehatan dalam rangka pencegahan pengendalian Covid-19 sesuai :

a. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

b. Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 88 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 80 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x