PRFMNEWS - Setiap tanggal 17 Agustus, banyak acara yang biasanya digelar oleh masyarakat.
Pada 17 Agustus 2022 ini, HUT Kemerdekaan RI ke-77 masih digelar di tengah situasi pandemi covid-19.
Pemkot Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang acara peringatan HUT ke-77 RI 17 Agustus 2022.
Baca Juga: 10 Kata-Kata Penuh Makna Peringati HUT ke-77 RI pada 17 Agustus 2022, Pas untuk Caption di Sosmed
Surat edaran yang dikeluarkan pada 8 Agustus 2022 kemarin itu ditandatangani oleh Kadisbudpar Kota bandung Arief Syaifudin.
Adapun ketentuan untuk pelaksanaan acara HUT ke-77 RI di Kota Bandung adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan secara ketat protokol kesehatan dalam rangka pencegahan pengendalian Covid-19 sesuai :
a. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
b. Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 88 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 80 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bandung.