Syarat PCR Bagi Pelaku Perjalanan Domestik Dicabut, ini Tanggapan Yana Mulyana

- 9 Maret 2022, 11:45 WIB
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditemui hari ini Rabu, 9 Maret 2022. Dia memberikan tanggapan atas pencabutan aturan wajib PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditemui hari ini Rabu, 9 Maret 2022. Dia memberikan tanggapan atas pencabutan aturan wajib PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri. /Tommy Riyadi/PRFMNEWS

PRFMNEWS - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menyambut baik kebijakan pencabutan persyaratan negatif RT-PCR bagi Pelaku Perjalanan Domestik (PPD). Meski begitu, orang nomor satu di Pemkot Bandung ini mengingatkan semua pihak untuk tetap waspada.

Menurut Yana, sejak beberapa waktu lalu dirinya selalu mengingatkan, terutama kepada pengelola sektor usaha untuk selalu siap dengan kebijakan baru. Satu diantaranya tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha mereka.

"Ya sejak waktu itu juga kita mah harus selalu siap ya. Karena saya tekankan kepada temen temen pelaku usaha yang kemarin mendapat relaksasi, kan harus melindungi diri sendiri salah satunya dengan aplikasi peduli lindungi, " jelas Yana di Balaikota Bandung har ini Rabu, 9 Maret 2022.

Baca Juga: 9 Tewas Akibat Serangan Terhadap Rumah Sakit di Ukraina, WHO Beri Peringatan Keras

Baca Juga: 6 Wasit Akan Bertugas di Laga Persib vs Arema FC

Dalam referensi Yana, aplikasi Peduli lindungi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19. Terlebih lagi syarat PCR untuk pelaku perjalanan dicabut, dengan begitu pengendalian dan pencegahan menjadi tanggung jawab bersama.

"Karena aplikasi peduli lindungi kan salah satu ikhtiar kita. Orang yang masuk ke hotel, ke kafe, resto, yang mau masuk ke kantor kita juga kan, harus pakai aplikasi peduli lindungi. Nanti kan bisa keliatan dia statusnya gimana," ujar Yana.

Yana pun menilai, kebijakan terbaru dari Pemerintah pusat tersebut sebagai langkah berikutnya untuk menetapkan status pandemi menjadi endemi.

Baca Juga: Penjual Minyak Goreng Fiktif yang Raup Uang Lebih dari Rp1 Miliar di Kabupaten Bandung Akhirnya Ditangkap

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x