Mulai Hari ini, Syarat Naik Kereta, Pesawat, Kapal Tak Wajib PCR dan Antigen, Begini Aturan Lengkapnya

- 8 Maret 2022, 18:20 WIB
Ilustrasi PCR.
Ilustrasi PCR. /Pexels

PRFMNEWS – Pemerintah resmi memberlakukan syarat atau aturan baru perjalanan domestik (dalam negeri) naik kereta api, pesawat, dan kapal tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Syarat baru perjalanan domestik tanpa perlu tes PCR atau antigen resmi berlaku mulai hari ini, Selasa 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian sesuai hasil evaluasi di lapangan.

Syarat baru perjalanan domestik tidak harus PCR atau antigen tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tak Perlu PCR dan Antigen untuk Perjalanan Lokal, Ridwan Kamil: Seperti Pelangi...

Dalam surat edaran dijelaskan, syarat itu berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Namun, syarat baru bepergian tanpa harus PCR dan antigen bagi PPDN hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 lengkap dosis kedua hingga booster (dosis ketiga).

Sedangkan, bagi PPDN yang baru menerima vaksinasi dosis pertama tetap wajib menunjukkan hasil negatif PCR berlaku 3x24 jam, atau antigen berlaku 1x24 jam sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Penonton MotoGP Mandalika Tidak Perlu Tes PCR dan Antigen

Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang berlaku 3x24 jam, atau antigen yang berlaku 1x24 jam serta melampirkan surat keterangan dokter.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x