Syarat Tes PCR dan Antigen Tidak Diperlukan Lagi untuk Perjalanan Domestik

- 7 Maret 2022, 18:30 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan /Instagram/@luhut.pandjaitan

PRFMNEWS - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mencabut syarat tes PCR dan swab antigen untuk pelaku perjalanan domestik.

Namun aturan ini berlaku bagi mereka yang sudah divaksin lengkap dosis satu dan dua.

"Pelaku perjalanan domestik baik yang menggunakan transportasi udara, darat, serta laut, apabila sudah melakukan vaksin kedua dan lengkap tidak perlu lagi memperlihatkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin 7 Maret 2022.

Baca Juga: German Open 2022: Wakil Indonesia Targetkan Hasil Terbaik

Menurutnya hal tersebut akan ditetapkan pada surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian dan lembaga terkait dalam waktu dekat.

Luhut menuturkan, kebijakan pemberlakuan syarat perjalanan ini dilakukan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

Baca Juga: Anggaran Sirkuit Formula E Bertambah Rp10 Miliar, Begini Kata Wagub Jakarta

Baca Juga: Update Kabar Terbaru Kematian Tangmo Nida, Kepala Polisi Thailand Ungkap Hal Ini

Luhut juga menyampaikan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui uji coba tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sejak 7 Maret.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x