Mulai Hari ini, Syarat Naik Kereta, Pesawat, Kapal Tak Wajib PCR dan Antigen, Begini Aturan Lengkapnya

- 8 Maret 2022, 18:20 WIB
Ilustrasi PCR.
Ilustrasi PCR. /Pexels

Lalu, PPDN berusia di bawah 6 tahun boleh melakukan perjalanan dengan pendamping dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Setiap operator moda transportasi wajib menggunakan PeduliLindungi untuk memastikan status vaksinasi setiap PPDN sebelum melakukan perjalanan.

Baca Juga: Naik Pesawat dan Kereta Api Kini Tak Perlu Lagi Pakai PCR atau Antigen, Simak Persyaratannya

PPDN juga tetap wajib memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu dengan benar.

Rutin mengganti masker setiap empat jam, dan membuang limbah masker tidak sembarangan. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

Selama perjalanan, PPDN tidak boleh berbicara satu maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung.

Baca Juga: Kurangnya Waktu Jajal Lapangan Turnamen German Open 2022, Begini Kata Fajar Alfian

Ketentuan tersebut juga melarang PPDN makan dan minum sepanjang perjalanan dengan durasi kurang dari 2 jam.

Kecuali ia wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah