Mulai Hari ini, Syarat Naik Kereta, Pesawat, Kapal Tak Wajib PCR dan Antigen, Begini Aturan Lengkapnya

- 8 Maret 2022, 18:20 WIB
Ilustrasi PCR.
Ilustrasi PCR. /Pexels

PRFMNEWS – Pemerintah resmi memberlakukan syarat atau aturan baru perjalanan domestik (dalam negeri) naik kereta api, pesawat, dan kapal tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Syarat baru perjalanan domestik tanpa perlu tes PCR atau antigen resmi berlaku mulai hari ini, Selasa 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian sesuai hasil evaluasi di lapangan.

Syarat baru perjalanan domestik tidak harus PCR atau antigen tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tak Perlu PCR dan Antigen untuk Perjalanan Lokal, Ridwan Kamil: Seperti Pelangi...

Dalam surat edaran dijelaskan, syarat itu berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Namun, syarat baru bepergian tanpa harus PCR dan antigen bagi PPDN hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 lengkap dosis kedua hingga booster (dosis ketiga).

Sedangkan, bagi PPDN yang baru menerima vaksinasi dosis pertama tetap wajib menunjukkan hasil negatif PCR berlaku 3x24 jam, atau antigen berlaku 1x24 jam sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Penonton MotoGP Mandalika Tidak Perlu Tes PCR dan Antigen

Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang berlaku 3x24 jam, atau antigen yang berlaku 1x24 jam serta melampirkan surat keterangan dokter.

Lalu, PPDN berusia di bawah 6 tahun boleh melakukan perjalanan dengan pendamping dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Setiap operator moda transportasi wajib menggunakan PeduliLindungi untuk memastikan status vaksinasi setiap PPDN sebelum melakukan perjalanan.

Baca Juga: Naik Pesawat dan Kereta Api Kini Tak Perlu Lagi Pakai PCR atau Antigen, Simak Persyaratannya

PPDN juga tetap wajib memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu dengan benar.

Rutin mengganti masker setiap empat jam, dan membuang limbah masker tidak sembarangan. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

Selama perjalanan, PPDN tidak boleh berbicara satu maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung.

Baca Juga: Kurangnya Waktu Jajal Lapangan Turnamen German Open 2022, Begini Kata Fajar Alfian

Ketentuan tersebut juga melarang PPDN makan dan minum sepanjang perjalanan dengan durasi kurang dari 2 jam.

Kecuali ia wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah