Kemenhub Resmi Terbitkan Surat Edaran Terkait Aturan Perjalanan Tanpa PCR, Simak Syarat Lengkapnya

- 9 Maret 2022, 08:20 WIB
Aturan baru perjalanan jarak jauh tanpa harus tes PCR atau Antigen bagi yang sudah dapatkan vaksin covid-19 dosis lengkap.
Aturan baru perjalanan jarak jauh tanpa harus tes PCR atau Antigen bagi yang sudah dapatkan vaksin covid-19 dosis lengkap. /PRASETYO ADHI/PRFM

PRFMNEWS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan SE Menhub Nomor 21 tahun 2022 pada 8 Maret 2022, terkait aturan baru perjalanan dalam negeri.

Berdasarkan aturan tersebut kini Pelaku Perjalanan orang Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan 2 dosis vaksin atau vaksin (booster) tidak perlu menunjukan bukti negatif PCR ataupun antigen.

Namun bagi yang baru mendapatkan 1 dosis vaksin Covid-19, perlu menunjukkan bukti PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau antigen 1x24 jam.

Baca Juga: Tak Jadi Datang Bareng Sang Ibu, Vanessa Khong Kekasih Indra Kenz Diperiksa Bareskrim Sendirian

Baca Juga: Hindari Tidur dengan Simpan HP di Kasur, Ada Bahaya yang Mengintai

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ditjen Perhubungan Udara (@djpu_151)

Baca Juga: Ketentuan Terbaru Penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung

PPDN dengan kondisi khusus atau memiliki komorbid harus melampirkan keterangan dari RS pemerintah yang menyatakan belum dan atau tidak dapat mendapatkan vaksinasi COVID- 19 serta menunjukan bukti PCR negatif 3x24 jam atau antigen 1x24 jam.

Selain itu semua operator moda transportasi wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x