PRFMNEWS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan SE Menhub Nomor 21 tahun 2022 pada 8 Maret 2022, terkait aturan baru perjalanan dalam negeri.
Berdasarkan aturan tersebut kini Pelaku Perjalanan orang Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan 2 dosis vaksin atau vaksin (booster) tidak perlu menunjukan bukti negatif PCR ataupun antigen.
Namun bagi yang baru mendapatkan 1 dosis vaksin Covid-19, perlu menunjukkan bukti PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau antigen 1x24 jam.
Baca Juga: Tak Jadi Datang Bareng Sang Ibu, Vanessa Khong Kekasih Indra Kenz Diperiksa Bareskrim Sendirian
Baca Juga: Hindari Tidur dengan Simpan HP di Kasur, Ada Bahaya yang Mengintai
View this post on Instagram
Baca Juga: Ketentuan Terbaru Penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung
PPDN dengan kondisi khusus atau memiliki komorbid harus melampirkan keterangan dari RS pemerintah yang menyatakan belum dan atau tidak dapat mendapatkan vaksinasi COVID- 19 serta menunjukan bukti PCR negatif 3x24 jam atau antigen 1x24 jam.
Selain itu semua operator moda transportasi wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.***