Kapan Naik Kereta Api, Pesawat, Kapal Tak Perlu PCR dan Antigen Berlaku? Begini Penjelasan Kemenhub

- 8 Maret 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi swab
Ilustrasi swab /Humas Bandung.

PRFMNEWS – Pemerintah mengeluarkan aturan atau syarat baru terkait pelaku perjalanan domestik tidak perlu melakukan tes PCR ataupun antigen jika sudah menerima vaksin dosis kedua hingga dosis ketiga.

Syarat baru bepergian bagi pelaku perjalanan domestik tidak perlu tes PCR atau antigen itu berlaku untuk seluruh moda transportasi, yakni udara (pesawat), darat (kereta api, bus, travel), dan laut (kapal).

Lantas, kapan syarat baru bepergian naik pesawat, kereta api, dan kapal tidak harus tes PCR atau antigen itu mulai resmi berlaku?

Baca Juga: Hari Ini Diperiksa Bareskrim Polri, Postingan Kekasih Indra Kenz Dipenuhi Komentar Begini dari Warganet

Baca Juga: Aturan Masa Karantina Terbaru bagi Jemaah Umrah dan PPLN Berkurang Jadi 1 Hari

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan bahwa penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan, bersumber dari hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan virtual pada Senin, 7 Maret 2022.

Syarat baru bepergian tersebut disampaikan Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Pandjaitan dalam rapat terbatas itu.

"Kebijakan tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran (SE) Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," kata Adita, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA hari ini Selasa, 8 Maret 2022.

Baca Juga: Naik Pesawat dan Kereta Api Kini Tak Perlu Lagi Pakai PCR atau Antigen, Simak Persyaratannya

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x