Kapan Naik Kereta Api, Pesawat, Kapal Tak Perlu PCR dan Antigen Berlaku? Begini Penjelasan Kemenhub

- 8 Maret 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi swab
Ilustrasi swab /Humas Bandung.

Baca Juga: Diduga Lagi Marahan, Wanita Ini Nekat Lompat dari Motor yang Sedang Melaju Kencang

Adita melanjutkan, sebelum SE Satgas Covid-19 terbaru diterbitkan, maka aturan mengenai syarat perjalanan dalam negeri dan internasional masih akan merujuk pada SE sebelumnya yakni Nomor 22 tahun 2021.

"Kemenhub akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah