Ketentuan Terbaru Penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung

- 9 Maret 2022, 07:10 WIB
Bandara Husein Sastranegara Bandung.
Bandara Husein Sastranegara Bandung. /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengeluarkan surat edaran terkait aturan baru perjalanan dalam negeri untuk perjalanan udara, darat, dan laut.

Adapun ketentuan terbaru penerbangan, kini calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksin covid-19 dosis lengkap atau dua dosis tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif swab antigen atau swab PCR.

Dikutip dalam keterangan di media sosial Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung, berikut ini adalah ketentuan pelaku perjalanan dengan menggunakan pesawat di masa Pandemi Covid-19 terbaru.

Baca Juga: Masuk Paris Fashion Week Official, Brand Sean Sheila dan Jewel Rocks Banjir Pujian dari Warganet

Baca Juga: Doni Salmanan Jadi Tersangka, Dinan Fajrina Berikan Kata-kata Menyentuh untuk Sang Suami

Masyarakat yang baru dapatkan 1 dosis vaksin tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam atau hasil negatif Antigen dengan masa berlaku 1x24 jam.

Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin covid-19 dosis lengkap, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau swab antigen.

Masyarakat yang tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatan, wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif swab antigen maksimal 1x34 jam sebelum keberangkatan dan menyertakan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.

Baca Juga: Doni Salmanan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x