Doni Salmanan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

- 9 Maret 2022, 06:16 WIB
Doni Salmanan. Doni resmi ditetapkan sebagai tersangka
Doni Salmanan. Doni resmi ditetapkan sebagai tersangka /tangkap layar Instagram @donisalmanan

PRFMNEWS – Usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.

Doni Salmanan menjalani pemeriksaan Selasa, 8 Maret 2022 kemarin selama 13 jam dengan 90 pertanyaan.

Baca Juga: Cukup Amalkan 1 Amalan Ini Akan Terhindar Dari Segala Macam Bala, Kata Syekh Ali Jaber

Baca Juga: Pemkot Bandung Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik, Yana Mulyana: Ucap Syukur

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan terhadap Doni Salmanan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri dikutip prfmnews.id dari laman Antara hari ini Rabu, 9 Maret 2022.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait UU ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 Tahun penjara.

Baca Juga: Masalah Kesehatan yang Timbul Jika Tubuh Kekurangan Air Putih, Obesitas Mengancam

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah