PRFMNEWS - Influencer Doni Salmanan hari ini diperiksa Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penipuan Binary Option aplikasi Quotex.
Diketahui Doni Salmanan datang didampingi kuasa hukum.
Dirinya mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku atas laporan terhadapnya.
"Jadi saya percayakan ke pihak kepolisian dan semua sudah diproses seadil-adilnya," kata Doni kepada awak media saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 8 Maret 2022.
Sekedar informasi, Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP atau pasal 3, pasal 5, dan pasal 10 nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Pekan Ini Menghadap ke Bareskrim, Ini Postingan Terakhir Doni Salmanan untuk Dinan Fajrina
Baca Juga: Bukan Binomo, Polisi Ralat Dugaan Kasus Penipuan Binary Option Doni Salmanan
Doni Salmanan dilaporkan oleh korban berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Kamis, 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.***