Bukan Binomo, Polisi Ralat Dugaan Kasus Penipuan Binary Option Doni Salmanan

- 5 Maret 2022, 10:35 WIB
Doni Salmanan dilaporkan ke polisi bukan soal Binomo
Doni Salmanan dilaporkan ke polisi bukan soal Binomo /Instagram@donisalmanan


PRFMNEWS – Polisi meralat dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option yang menyeret nama Crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan adalah melalui aplikasi Quotex bukan Binomo.

Kabar Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option lewat Quotex disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko pada Jumat, 4 Maret 2022.

"Doni Salmanan (dilaporkan) bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex," kata Gatot, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

Baca Juga: Usai Periksa 10 Saksi, Status Kasus Binomo oleh Doni Salmanan Naik ke Penyidikan

Doni Salmanan dilaporkan oleh korban berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Kamis, 3 Februari 2022.

Doni Salmanan dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca Juga: Doni Salmanan Unggah Video Romantis Bareng Istri: Kita Bisa Lewatin Semua Ini

Ia disangkakan dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sangkaan tersebut tercantum dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.

Baca Juga: Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Binomo, Doni Salmanan Buat Unggahan Begini

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x