PRFMNEWS - Status perkara kasus dugaan penipuan investasi investasi bodong berkedok trading binary option Binomo yang menyeret Doni Salmanan naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Status kasus investasi bodong Binomo oleh Crazy rich asal Bandung Doni Salmanan resmi dinaikkan ke penyidikan oleh Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri usai memeriksa 10 orang saksi dan gelar perkara.
Kabar status kasus investasi bodong Binomo yang melibatkan Doni Salmanan naik ke penyidikan disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko pada hari ini Jumat 4 Maret 2022.
Menurut tim penyidik, kata Gatot, naiknya status kasus Binomo oleh Doni Salmanan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.
“Penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi terdiri dari 7 orang saksi diantaranya pelapor dan 3 saksi ahli,” ucap Gatot di Mabes Polri Jakarta.
“Dan sudah dilakukan gelar perkara pada Jumat, 4 Maret 2022 dan sudah diputuskan terhadap perkara DS (Doni Salmanan) dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, dalam kasus penipuan investasi bodong berkedok trading binary option Binomo, penyidik telah menetapkan satu tersangka yakni crazy rich asal Medan, Indra Kenz. Kasus tersebut kini ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.
Baca Juga: Potret Terbaru Ririe Fairus Setelah Bercerai dengan Ayus Sabyan, Netizen: Mantan Auto Nyesel
Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).