Keempat, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengaku belum mendapat pemberitahuan terkait izin pelaksanaan pertunjukan barongsai tersebut.
Pihaknya juga sudah menyampaikan teguran kepada pihak pengelola mall sejak mendapat laporan.
"Langsung sore itu juga saya telepon dan sampai memberikan ancaman. Kalau tidak diberhentikan, saya akan datang dan tidak segan untuk disegel. Kita akan tutup karena bukti ada kuat di saya, dan ini pelanggaran berat," katanya.
Kelima, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengaku pihaknya langsung menuju lokasi dan membubarkan pengunjung setelah mendapat laporan tersebut.
“Saat ini kita masih meminta keterangan pengelola mall dan bekerja sama dengan Polrestabes Bandung. Untuk sanksi akan diberikan sesuai regulasi," ucapnya.
Baca Juga: RSUD Kota Bandung Gelar Vaksinasi Booster, Berikut Cara Daftar dan Persyaratannya
Keenam, pihak pengelola mall mengklaim sudah berupaya melakukan pencegahan kerumunan. Seperti membagi waktu atraksi menjadi tiga sesi dan imbauan terhadap pengunjung untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Ketujuh, pertunjukan barongsai yang seharusnya dijadwalkan 45 menit per sesi, dipangkas menjadi 10 menit saja. Sesi ketiga pertunjukan barongsai pun dibatalkan.
Pengelola mall juga memastikan, jumlah pengunjung yang datang hanya 31 persen dari kapasitas mall, namun memang hampir seluruh pengunjung berkumpul di satu titik dan menyebabkan kerumunan.***