7 Fakta Kerumunan Penonton Barongsai di Mall Bandung, Termasuk Soal Izin Acara dan Ancaman Sanksinya

- 3 Februari 2022, 15:32 WIB
Ribuan orang berkerumun menyaksikan atraksi barongsai di Festival  Citylink, Selasa, 1 Februari 2022.
Ribuan orang berkerumun menyaksikan atraksi barongsai di Festival Citylink, Selasa, 1 Februari 2022. /Portal Bandung Timur/may nurohman/

PRFMNEWS - Ada tujuh fakta terkait terjadinya kerumunan penonton pertunjukan barongsai di salah satu mall di kawasan Jalan Peta, Kota Bandung pada Selasa, 1 Februari 2022 lalu.

Tujuh fakta itu diungkap Pemkot Bandung dan pengelola mall, termasuk soal izin pertunjukan barongsai tersebut hingga sanksi yang mengancam pihak mall, dilansir prfmnews.id dari laman resmi Pemkot Bandung.

Fakta pertama, Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyebut, Satpol PP sudah melayangkan pemanggilan kepada general manager mall tersebut pada Rabu 2 Februari 2022.

Kedua, Yana sangat menyayangkan munculnya kerumunan dalam pertunjukan barongsai itu yang ia sebut terjadi karena euforia masyarakat sudah dua tahun tidak menyaksikan acara festival.

Baca Juga: Lowongan Kerja LKPP Terbaru Ditutup 7 Februari, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftarannya

"Kita sudah lihat rekamannya. Memang penuh ya. Tapi setelah 10 menit langsung dibubarkan oleh pengelola, termasuk pengawasan dari kita juga," ucapnya.

Ketiga, Yana menjelaskan jika terbukti melanggar aturan, pihak Satpol PP akan memberikan sanksi penyegelan terhadap mall tersebut.

Ia menjelaskan, pemeriksaan oleh Satpol PP terhadap pengelola mall masih dilakukan hingga Kamis, 3 Februari 2022.

"Kita lihat hasil pemeriksaan Satpol PP (terkait sanksi penyegelan)," tuturnya.

Keempat, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengaku belum mendapat pemberitahuan terkait izin pelaksanaan pertunjukan barongsai tersebut.

Pihaknya juga sudah menyampaikan teguran kepada pihak pengelola mall sejak mendapat laporan.

"Langsung sore itu juga saya telepon dan sampai memberikan ancaman. Kalau tidak diberhentikan, saya akan datang dan tidak segan untuk disegel. Kita akan tutup karena bukti ada kuat di saya, dan ini pelanggaran berat," katanya.

Kelima, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengaku pihaknya langsung menuju lokasi dan membubarkan pengunjung setelah mendapat laporan tersebut.

“Saat ini kita masih meminta keterangan pengelola mall dan bekerja sama dengan Polrestabes Bandung. Untuk sanksi akan diberikan sesuai regulasi," ucapnya.

Baca Juga: RSUD Kota Bandung Gelar Vaksinasi Booster, Berikut Cara Daftar dan Persyaratannya

Keenam, pihak pengelola mall mengklaim sudah berupaya melakukan pencegahan kerumunan. Seperti membagi waktu atraksi menjadi tiga sesi dan imbauan terhadap pengunjung untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Ketujuh, pertunjukan barongsai yang seharusnya dijadwalkan 45 menit per sesi, dipangkas menjadi 10 menit saja. Sesi ketiga pertunjukan barongsai pun dibatalkan.

Pengelola mall juga memastikan, jumlah pengunjung yang datang hanya 31 persen dari kapasitas mall, namun memang hampir seluruh pengunjung berkumpul di satu titik dan menyebabkan kerumunan.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x