PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung saat ini sudah memulai pelaksanaan vaksinasi lanjutan atau vaksin booster untuk masyarakat umum.
Selain bisa dilakukan di puskesmas, vaksin booster juga bisa dilakukan di rumah sakit yang memang menyediakan layanan tersebut.
Kini, RSUD Kota Bandung mengabarkan bahwa pihaknya mulai membuka layanan vaksin booster.
Baca Juga: Fantastis! BRI Cetak Laba Rp32,22 Triliun Pada Tahun 2021
View this post on Instagram
Adapun syarat untuk vaksin booster di RSUD Kota Bandung adalah:
WNI
Usia 18 tahun ke atas
Sudah lewat 6 bulan dari vaksin dosis kedua
Memiliki tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi
Membawa KTP
Baca Juga: Jokowi Minta Vaksinasi Booster Dipercepat, ini Cara Cek Tiket Vaksin Booster di PeduliLindungi
Baca Juga: Viral Pengakuan Peserta Tak Lolos CPNS Karena Ukuran Payudara, BKN Berikan Penjelasan Begini