Ibu Hamil Diperbolehkan Untuk Vaksin Booster, Berikut Persyaratannya

- 25 Januari 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi ibu hamil
Ilustrasi ibu hamil /PIXABAY/ Cparks

PRFMNEWS – Ibu Hamil diperbolehkan vaksin booster Covid-19 sesuai dengan SE Kemenkes No. HK.02.01/1/2007/2021.

Pemerintah telah memulai program vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster dan dimulai untuk masyarakat umum mulai 12 Januari 2022.

Bagi ibu hamil diperbolehkan mendapatkan vaksin booster dengan syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Ingin Vaksin Booster? Cek Tiket Vaksin Booster di PeduliLindungi

1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius

2. Tekanan darah tidak lebih dari 140/90 mmHg

3. Usia kehamilan lebih dari 13 minggu

4. Tidak memiliki keluhan seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur

Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Booster di Kota Bandung, Mudah Bisa Via WA

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x