Pemkot Bandung Pastikan Sanksi yang Sesuai Regulasi untuk Kerumunan di Acara Barongsai yang Viral

- 3 Februari 2022, 10:00 WIB
WARGA antusias menonton atraksi barongsai dalam rangka memeriahkan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, di  salah satu mall di Jalan Peta, Kota Bandung.
WARGA antusias menonton atraksi barongsai dalam rangka memeriahkan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, di salah satu mall di Jalan Peta, Kota Bandung. /Darma Legi/Galajabar/

PRFMNEWS - Usai viral video yang perlihatkan adanya lautan manusia saksikan pertunjukan barongsai pada hari Imlek di salah satu Mall di Jalan Peta Kota Bandung, Satpol PP Kota Bandung langsung melakukan pemeriksaan kepada pengelola mall tersebut.

Menurut Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Satpol PP sudah memanggil General Manager mall tersebut untuk mendalami kasus kerumunan orang tersebut dan memastikan akan ada sanksi sesuai dengan regulasi yang ada.

"General Manager, pengelola sudah dipanggil Satpol PP," ujar Yana di Balai Kota Bandung, Rabu 2 Februari 2022 malam.

Baca Juga: Viral Kerumunan Orang Saksikan Aksi Barongsai di Salah Satu Mall di kota Bandung, Yana: Satgas Langsung Terjun

Karena masih dalam situasi pandemi, Yana menyayangkan lautan manusia di pertunjukan barongsai pada Selasa malam kemarin itu.

Yana menegaskan, jajarannya langsung membubarkan acara yang digelar dalam rangka menyambut tahun baru imlek itu.

"Kita sudah lihat rekamannya. Memang penuh ya. Tapi setelah 10 menit langsung dibubarkan oleh pengelola, termasuk pengawasan dari kita juga," ucapnya.

Baca Juga: Panitia dan Pengelola Taman Anggur Berurusan dengan Hukum Buntut Lautan Manusia di Konser Tri Suaka

Rencananya, Satpol PP Kota Bandung akan melakukan pemeriksaan kejadian kerumunan itu pada hari ini Kamis, 3 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x