Pemkot Bandung Pastikan Sanksi yang Sesuai Regulasi untuk Kerumunan di Acara Barongsai yang Viral

- 3 Februari 2022, 10:00 WIB
WARGA antusias menonton atraksi barongsai dalam rangka memeriahkan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, di  salah satu mall di Jalan Peta, Kota Bandung.
WARGA antusias menonton atraksi barongsai dalam rangka memeriahkan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, di salah satu mall di Jalan Peta, Kota Bandung. /Darma Legi/Galajabar/

Pengelola mall akan diperiksa untuk menentukan sanksi apa yang akan diberikan.

"Kita lihat hasil pemeriksaan Satpol PP (terkait sanksi penyegelan)," kata Yana.

Selain itu, Pemkot Bandung juga sudah menyampaikan teguran kepada pengelola mall tersebut.

Baca Juga: Seorang Warga yang Sedang Jalan Kaki Jadi Korban Meninggal Imbas Kecelakaan di Jalan Cihampelas Kota Bandung

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengaku sudah menyampaikan teguran kepada pengelola mall tersebut dan mengancam penyegelamn karena apa yang terjadi itu merupakan pelanggaran berat.

"Langsung sore itu juga saya telepon dan sampai memberikan ancaman. Kalau tidak diberhentikan, saya akan datang dan tidak segan untuk disegel. Kita akan tutup karena bukti ada kuat di saya, dan ini pelanggaran berat," kata Elly.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan jajaran Polrestabes Bandung dalam mendalami kasus kerumunan ini.

Baca Juga: Lebih dari 160 Ribu Warga Kendari Sudah Dapat Vaksin Dosis Lengkap

"Sanksi akan diberikan sesuai regulasi," katanya.

Di sisi lain, pihak pengelola mall mengklaim sudah berupaya melakukan pencegahan mulai dari pembagian waktu atraksi menjadi tiga sesi dan imbauan terhadap pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah