PRFMNEWS - Ada tujuh fakta terkait terjadinya kerumunan penonton pertunjukan barongsai di salah satu mall di kawasan Jalan Peta, Kota Bandung pada Selasa, 1 Februari 2022 lalu.
Tujuh fakta itu diungkap Pemkot Bandung dan pengelola mall, termasuk soal izin pertunjukan barongsai tersebut hingga sanksi yang mengancam pihak mall, dilansir prfmnews.id dari laman resmi Pemkot Bandung.
Fakta pertama, Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyebut, Satpol PP sudah melayangkan pemanggilan kepada general manager mall tersebut pada Rabu 2 Februari 2022.
Kedua, Yana sangat menyayangkan munculnya kerumunan dalam pertunjukan barongsai itu yang ia sebut terjadi karena euforia masyarakat sudah dua tahun tidak menyaksikan acara festival.
Baca Juga: Lowongan Kerja LKPP Terbaru Ditutup 7 Februari, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftarannya
"Kita sudah lihat rekamannya. Memang penuh ya. Tapi setelah 10 menit langsung dibubarkan oleh pengelola, termasuk pengawasan dari kita juga," ucapnya.
Ketiga, Yana menjelaskan jika terbukti melanggar aturan, pihak Satpol PP akan memberikan sanksi penyegelan terhadap mall tersebut.
Ia menjelaskan, pemeriksaan oleh Satpol PP terhadap pengelola mall masih dilakukan hingga Kamis, 3 Februari 2022.
"Kita lihat hasil pemeriksaan Satpol PP (terkait sanksi penyegelan)," tuturnya.