PRFMNEWS - Mulai 1 Januari 2022, Kota Bandung menerapkan tarif parkir terbaru untuk kendaraan bermotor.
Tarif Layanan Parkir Baru untuk tunai maupun non tunai ini diatur berdasarkan Perwal Nomor 66 Tahun 2021.
Seperti diinformasikan instagram @atcs.kotabandung, hal ini bertujuan sebagai acuan pengendalian arus lalu lintas dalam rangka mengurangi kemacetan demi terciptanya kelancaran lalu lintas di kota Bandung.
Baca Juga: Tahun Depan Tarif Parkir di Kota Bandung Naik, Ini Tanggapan Pengamat
Ada tiga zona pembagian tarif parkir kendaraan motor di Kota Bandung, yakni zona pusat kota, zona penyangga, dan zona pinggiran.
Berikut daftar parkir Kota Bandung mulai 1 Januari 2022 yang dibagi ke tiga zona.
1. Tarif Parkir Zona Pusat Kota
Berdasarkan klasifikasi zona yang ditetapkan Dishub, kawasan parkir di pusat Kota Bandung terbagi atas:
- Bagian utara sampai Jalan Padjajaran