Tahun Depan Tarif Parkir di Kota Bandung Naik, Ini Tanggapan Pengamat

- 24 Desember 2021, 18:09 WIB
Foto ilustrasi parkir
Foto ilustrasi parkir /pixabay

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menaikan tarif retribusi parkir dan berlaku mulai 1 Januari 2022. Selain sudah saatnya penyesuaian tarif, alasan kenaikan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan.

Menanggapi kebijakan ini, Pengamat Kebijakan Publik Sekaligus Pakar Hukum Tata negara dari Universitas Katolik Parahyangan, Prof. Asep Warlan Yusuf mengatakan, ada maksud lain dari kenaikan tarif selain masalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Satu diantaranya, mengarahkan masyarakat untuk mau menggunakan kendaraan umum.

"Walau pun ini agak susah karena Pemda pun belum siap, yaitu supaya orang tidak cendrung membawa mobil pribadi tapi harus memakai kendaraan umum. Jadi supaya mereka malas misalnya belanja sekian tapi parkir mahal, maka kecendrungan orang menggunakan kendaraan umum," jelas Asep saat dihubungi, Jumat 24 Desember 2021.

Baca Juga: Kasus Tabrakan Nagreg Diserahkan Polda Jabar ke Pomdam III Siliwangi, Ada Apa?

Asep sendiri menanggapi positif kebijakan tersebut, meskipun Pemkot harus memastikan dana retribusi parkir yang diambil dari masyarakat, digunakan sepenuhnya peningkatan pelayanan. Selain itu, kenaikan tarif retribusi tersebut idealnya dilakukan setelah infrastruktur penunjangnya sudah siap.

"Pemerintah harus pastikan bahwa dana parkir itu akan dipakai untuk pembangunan, jangan diselewengkan, tidak dikorupsi, penting menjaga itu. Harus dibangun dulu kepercayaan publik. Nah nanti pada bayar mahal kan tidak masalah karna kembali lagi pada masyarakat," tandas Asep

Asep mencontohkan, sistem perparkiran di Mal dan Pusat Perbelanjaan menerapkan tarif parkir progresif, namun masyarakat jarang mengeluh. Pasalnya, tingkat kepercayaan sudah cukup tinggi dan keamanan terjamin. Namun untuk di bahu jalan, lanjut Asep, meski disiapkan mesin elektronik tetapi umumnya pembayaran dilakukan manual kepada juru parkir.

Terkait rencana penerapan QR Code pada mesin parkir di tahun 2022 mendatang, Asep menyambut baik kebijakan itu. Menurutnya, QR Code bisa menekan angka kebocoran retribusi parkir yang dalam referensi nya sangat besar.

"Itu betul (QR Code). Dengan menggunakan QR juga bisa mengurangi kebocoran, karena kebocoran parkir sangat luar biasa besar, kedalam berapa selebihnya kan tidak jelas karna banyak orang disitu, nah dengan sistem QR elektronik mudah-mudahan semakin memperkecil kebocoran atau penyalahgunaan hasil parkir itu," pungkas Asep.

Baca Juga: BRI Terapkan BI-Fast di Aplikasi BRImo, Ini Ragam Manfaat yang Didapat Nasabah

Terpisah, pengamat ekonomi dari Unpas, Acuviarta Kartabi mengatakan, kenaikan retribusi parkir itu terlalu tinggi, serta efektivitas pemungutan parkir perlu diperhatikan apakah tarif lama selama ini sudah optimal dampaknya pada penerimaan retribusi atau belum. Pada prinsipnya, lanjut Acuviarta, ia tak setuju kenaikan tarif ini sepanjang tak ada evaluasi terkait standar pelayanan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah