PRFMNEWS - Sebuah unggahan foto viral memperlihatkan tarif yang tertera pada karcis parkir kendaraan di salah satu wisata alam di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencapai Rp50 ribu.
Foto karcis parkir itu diunggah oleh akun Instagram @infokabbogor24jam, pada Kamis 11 November 2021.
Dalam unggahan foto itu, tampak karcis parkir kendaraan tersebut berlaku di Wisata Alam Leuwihejo Riverside di Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Naik Motor Balap Modifikasi RI 1, Jokowi Tampil Gagah Menjajal Sirkuit Mandalika
Terlihat ada dua jenis karcis parkir. Karcis pertama warna kuning bertuliskan "Penitipan Motor Leuwihejo Riverside Untuk 1 Motor Sekali Kunjungan" dengan tarif Rp25 ribu.
Sementara karcis kedua warna merah muda bertuliskan "Penitipan Mobil Leuwihejo Riverside Untuk 1 Mobil Sekali Kunjungan, dengan tarif Rp50 ribu.
Pada setiap karcis juga tertera penjelasan bahwa "Segala Bentuk Kerusakan/Kehilangan Barang Di Luar Tanggung Jawab Pihak Pengelola".
Baca Juga: 12 Tahun Radio PRFM, Semakin Adaptif untuk Menjadi yang Paling Informatif dan Solutif
Terlepas dari status legalitas atau tidaknya, pada masing-masing karcis parkir itu tertera NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) yang artinya wajib pajak dalam hal ini adalah pengunjung memiliki hak dan kewajiban dari perpajakan daerah tersebut.