Ini Tarif Parkir Baru di Kota Bandung yang Mulai Berlaku Januari 2022

- 27 Oktober 2021, 07:52 WIB
Petugas Dishub kota Bandung menempel stiker pada mobil yang parkir sembarangan. Tarif Parkir di Kota Bandung akan naik mulai Januari 2022 mendatang.
Petugas Dishub kota Bandung menempel stiker pada mobil yang parkir sembarangan. Tarif Parkir di Kota Bandung akan naik mulai Januari 2022 mendatang. /Dishub Kota Bandung

PRFMNEWS - Dinas Perhubungan Kota Bandung akan menaikan tarif parkir di Kota Bandung mulai Januari 2022 mendatang.

Adapun tarif parkir baru kota Bandung akan naik sebesar 50 persen dari tarif sebelumnya.

Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dishub Kota Bandung Yogi Mamesa mengatakan, kenaikan tarif parkir di Kota Bandung ini sudah mendapat restu dari Wali Kota Bandung Oded M. Danial.

Baca Juga: Siap-Siap! Mulai Januari 2022 Tarif Parkir di Kota Bandung Naik

"Per Januari nanti tarif parkir naik 50 persen. Rinciannya, untuk mobil sejam pertama Rp5.000 dari semula Rp3 ribu, dan jam kedua jadi Rp5.000 dari sebelumnya Rp2.000. Untuk motor yang semula Rp1.500 (di jam pertama) dan jam berikutnya Rp1.000. Nanti sejam pertama menjadi Rp3.000 dan jam berikutnya Rp3.000," jelas Yogi ditemui dikantornya di Jalan Babatan Kota Bandung hari ini Selasa, 26 Oktober 2021.

Yogi menyampaikan, kenaikan tarif parkir di kota Bandung ini akan dibagi dalam tiga sektor.

Pembagian ini akan dilakukan di pusat kota, daerah penyangga, dan daerah pinggiran.

Baca Juga: Persib Jaga Tren Tak Pernah Kalah, Robert Alberts: Kami Telah Siap

Tarif maksimal hanya berlaku di pusat kota, sementara untuk daerah penyangga dan pinggiran berbeda Rp1.000 dari tarif parkir di pusat kota.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x