Ini Tarif Parkir Baru di Kota Bandung yang Mulai Berlaku Januari 2022

- 27 Oktober 2021, 07:52 WIB
Petugas Dishub kota Bandung menempel stiker pada mobil yang parkir sembarangan. Tarif Parkir di Kota Bandung akan naik mulai Januari 2022 mendatang.
Petugas Dishub kota Bandung menempel stiker pada mobil yang parkir sembarangan. Tarif Parkir di Kota Bandung akan naik mulai Januari 2022 mendatang. /Dishub Kota Bandung

"Tidak ada maksimal parkir, jadi kalau mereka yang parkir di bahu jalan di lokasi parkir yang ditetapkan, maka tarif berlaku terus sesuai lama jam," tandas Yogi.

Adapun sekarang tarif parkir masih berlaku tarif lama.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Sosok Chef Gordon Ramsay

"Tapi ini sekali lagi baru berlaku mulai Januari 2022 mendatang. Jadi kalau sekarang, masih berlaku tarif lama," ujar Yogi.

Berikut besaran tarif retribusi parkir yang mulai berlaku mulai Januari 2022 mendatang, sesuai Peraturan Walikota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir.

Tarif Pelayanan Parkir di zona parkir kawasan pusat kota, terdiri atas :
1. Kendaraan bermuatan truk gandengan/trailer/container sebesar Rp7.000 per jam, dan setiap 1 jam berikutnya ditambah Rp7.000

2. Kendaraan bermotor bus/truk sebesar Rp7.000per jam dan setiap 1 jam berikutnya ditambah Rp7.000

3. Kendaraan bermotor angkutan barang jenis box dan pick up Rp5.000 per jam, dan setiap 1 jam berikutnya ditambah sebesar Rp5.000.

Baca Juga: Lewat Video TikTok, Lucinta Luna Diduga akan Blak-blakan tentang Jati Dirinya

4. Kendaraan bermotor roda empat/roda tiga/sedan dan sejenisnya Rp5.000 per jam, dan setiap 1 jam berikutnya ditambah sebesar Rp5.000

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x