Meski Kosong, Jangan Sekali-kali Kamu Parkir di Sini!

- 10 Desember 2021, 07:53 WIB
Sebuah mobil terparkir di depan hydrant di Jalan Dago Kota Bandung pada Kamis, 9 Desember 2021 malam kemarin sehingga membuat damkar sulit mengisi air.
Sebuah mobil terparkir di depan hydrant di Jalan Dago Kota Bandung pada Kamis, 9 Desember 2021 malam kemarin sehingga membuat damkar sulit mengisi air. /UPT Bandung Barat Diskar PB Kota Bandung

PRFMNEWS - Saat ini kian banyak masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi baik motor dan mobil.

Namun demikian, para pemilik atau pengendara mobil dan motor harus mengetahui titik mana saja yang bisa dijadikan tempat parkir di pinggir jalan atau tidak.

Meski kosong, jangan sekali-kali anda memarkirkan kendaraan anda di satu tempat ini.

Baca Juga: Pemkot Bandung Dapat Penghargaan dari KPK

Tempat yang tak boleh dijadikan tempat parkir adalah badan jalan di depan hydrant.

Tak boleh ada satupun kendaraan yang memarkirkan kendaraan di depan hydrat yang berada di pinggir jalan karena hal itu akan menghambat kinerja dari pemadam kebakaran.

Di Kota Bandung, lokasi hydrant berada di Jalan Supratman dan Jalan Badak Singa.

Baca Juga: PPKM Level 3 Batal, Kadisdik Jabar: Pembagian Raport Tetap di Bulan Januari

Meski sudah dipasangi rambu P Coret alias larangan parkir, ternyata masih saja ada kendaraan yang parkir di lokasi tersebut.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x