Soal Kasus Guru Cabuli Siswi di Kota Bandung, Kemenag Cabut Izin Sekolah dan Tangani Langsung Korban

- 10 Desember 2021, 00:33 WIB
Kepala Kemenag Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi
Kepala Kemenag Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi /Dok Kemenag Kota Bandung.

PRFMNEWS - Menanggapi kasus pencabulan guru terhadap siswi di sebuah lembaga pendidikan agama di Kota Bandung, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung memutuskan mencabut izin sekolah tersebut.

Kemenag Kota Bandung telah menjalankan sejumlah langkah strategis untuk menangani kasus asusila yang terjadi di salah satu lembaga pendidikan agama di Kota Bandung itu. Mulai dari permohonan pembekuan operasional lembaga sampai memastikan keberlansungan pendidikan para korban.

Terbaru Kemenang Kota Bandung memastikan telah mencabut izin pondok pesantren tersebut.

Baca Juga: BRI Sabet Penghargaan Most Trusted Company 2021, Dinilai Konsisten Terapkan Good Corporate Governance

Kepala Kemenag Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi menuturkan, sejak kasus ini terkuak Juni lalu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat untuk meninjau ulang operasional lembaga pendidikan tempat HW, pelaku asusila mengajar.

"Kalau lembaganya kita telah memastikan proses pencabutan izinnya. Karena yang berwenang mencabut izin yaitu Kemenag," ucap Tedi, Kamis, 9 Desember 2021.

Tedi menuturkan, tempat pelaku mengajar itu hanya mendapatkan izin untuk lokasi sekolah di Antapani.

Sedangkan sekolah yang berlokasi di Cibiru berdiri tanpa izin Kemenag.

"Ketika lokasinya berbeda harus ada izin terpisah, yaitu izin cabang. Pelaku belum urus izin cabang di Cibiru, yang katanya boarding school. Sebelumnya kita tidak mengetahui pendirian cabang di Cibiru," ujarnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x