Tahun Baru 2022, Tarif Parkir Baru di Bandung, Motor Rp3.000

- 29 Desember 2021, 14:55 WIB
Ilustrasi parkir di Kota Bandung
Ilustrasi parkir di Kota Bandung /Dok PRFM.

- Bagian barat Jalan Elang sampai Jalan Gunung Batu (Cimindi)

Baca Juga: Pratama Arhan Tak Akan Main di Leg Pertama Piala AFF 2020 Indonesia vs Thailand

Sementara untuk tarif layanan parkir baru yang diberlakukan yakni:

- Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan/trailer/container sebesar Rp6.000 per jamnya

- Kendaraan jenis bus atau truk sebesar Rp6.000 per jamnya.

- Kendaraan jenis angkutan barang jenis box dan pickup sebesar Rp3.000 per jamnya

- Kendaraan jenis roda empat lain atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp3.000 per jamnya

- Sepeda motor, sebesar Rp2.000 per jamnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah