Tahun Baru 2022, Tarif Parkir Baru di Bandung, Motor Rp3.000

- 29 Desember 2021, 14:55 WIB
Ilustrasi parkir di Kota Bandung
Ilustrasi parkir di Kota Bandung /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Mulai 1 Januari 2022, Kota Bandung menerapkan tarif parkir terbaru untuk kendaraan bermotor.

Tarif Layanan Parkir Baru untuk tunai maupun non tunai ini diatur berdasarkan Perwal Nomor 66 Tahun 2021.

Seperti diinformasikan instagram @atcs.kotabandung, hal ini bertujuan sebagai acuan pengendalian arus lalu lintas dalam rangka mengurangi kemacetan demi terciptanya kelancaran lalu lintas di kota Bandung.

Baca Juga: Tahun Depan Tarif Parkir di Kota Bandung Naik, Ini Tanggapan Pengamat

Ada tiga zona pembagian tarif parkir kendaraan motor di Kota Bandung, yakni zona pusat kota, zona penyangga, dan zona pinggiran.

Berikut daftar parkir Kota Bandung mulai 1 Januari 2022 yang dibagi ke tiga zona.

1. Tarif Parkir Zona Pusat Kota

Berdasarkan klasifikasi zona yang ditetapkan Dishub, kawasan parkir di pusat Kota Bandung terbagi atas:

- Bagian utara sampai Jalan Padjajaran

- Bagian selatan sampai Jalan Peta (Lingkar Selatan)

- Bagian timur sampai Jalan Karapitan (Simpang Lima)

- Bagian barat sampai Jalan Waringin

Baca Juga: Akui Thailand Tim Terbaik di Asean, Shin Tae-yong: Pasti Ada Cara Bagaimana Mengalahkannya

Sementara untuk tarif layanan parkir baru yang diberlakukan yakni:

- Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan/trailer/container sebesar Rp7.000 per jamnya

- Kendaraan jenis bus atau truk sebesar Rp7.000 per jamnya.

- Kendaraan jenis angkutan barang jenis box dan pickup sebesar Rp5.000 per jamnya

- Kendaraan jenis roda empat lain atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp5.000 per jamnya

- Sepeda motor, sebesar Rp3.000 per jamnya.

Baca Juga: Tahun Depan, Bayar Parkir di Kota Bandung Bisa Pakai QR Code

2. Tarif Parkir Zona Penyangga

Berdasarkan klasifikasi zona yang ditetapkan Dishub, kawasan parkir di Zona Penyangga Kota Bandung terbagi atas:

- Bagian utara Jalan Padjajaran sampai Simpang Dago

- Bagian selatan Jalan Peta (Lingkar Selatan) sampai Jalan Soekarno Hatta

- Bagian timur Jalan Karapitan (Simpang Lima) sampai Cicaheum

- Bagian barat Jalan Waringin sampai Jalan Elang

Baca Juga: Meski Kosong, Jangan Sekali-kali Kamu Parkir di Sini!

Sementara untuk tarif layanan parkir baru yang diberlakukan yakni:

- Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan/trailer/container sebesar Rp6.000 per jamnya

- Kendaraan jenis bus atau truk sebesar Rp6.000 per jamnya.

- Kendaraan jenis angkutan barang jenis box dan pickup sebesar Rp4.000 per jamnya

- Kendaraan jenis roda empat lain atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp4.000 per jamnya

- Sepeda motor, sebesar Rp2.000 per jamnya.

Baca Juga: Polri Imbau Masyarakat Tidak Nobar, Ridwan Kamil Diagendakan Hadiri Nobar Final Piala AFF

3. Tarif Parkir Zona Pinggiran

Berdasarkan klasifikasi zona yang ditetapkan Dishub, kawasan parkir di Zona Pinggiran Kota Bandung terbagi atas:

- Bagian utara Simpang Dago sampai area Punclut (Puncak Ciumbuleuit)

- Bagian selatan Jalan Soekarno Hatta sampai area masuk Tol Padaleunyi

- Bagian timur Cicaheum sampai Jalan Cibiru

- Bagian barat Jalan Elang sampai Jalan Gunung Batu (Cimindi)

Baca Juga: Pratama Arhan Tak Akan Main di Leg Pertama Piala AFF 2020 Indonesia vs Thailand

Sementara untuk tarif layanan parkir baru yang diberlakukan yakni:

- Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan/trailer/container sebesar Rp6.000 per jamnya

- Kendaraan jenis bus atau truk sebesar Rp6.000 per jamnya.

- Kendaraan jenis angkutan barang jenis box dan pickup sebesar Rp3.000 per jamnya

- Kendaraan jenis roda empat lain atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp3.000 per jamnya

- Sepeda motor, sebesar Rp2.000 per jamnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah