Tahun Baru 2022, Tarif Parkir Baru di Bandung, Motor Rp3.000

- 29 Desember 2021, 14:55 WIB
Ilustrasi parkir di Kota Bandung
Ilustrasi parkir di Kota Bandung /Dok PRFM.

- Bagian selatan sampai Jalan Peta (Lingkar Selatan)

- Bagian timur sampai Jalan Karapitan (Simpang Lima)

- Bagian barat sampai Jalan Waringin

Baca Juga: Akui Thailand Tim Terbaik di Asean, Shin Tae-yong: Pasti Ada Cara Bagaimana Mengalahkannya

Sementara untuk tarif layanan parkir baru yang diberlakukan yakni:

- Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan/trailer/container sebesar Rp7.000 per jamnya

- Kendaraan jenis bus atau truk sebesar Rp7.000 per jamnya.

- Kendaraan jenis angkutan barang jenis box dan pickup sebesar Rp5.000 per jamnya

- Kendaraan jenis roda empat lain atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp5.000 per jamnya

- Sepeda motor, sebesar Rp3.000 per jamnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah