Tarif Parkir Kota Bandung Naik Mulai 1 Januari 2022, Ini Rinciannya

- 25 Desember 2021, 06:40 WIB
Ilustrasi mesin parkir. Tahun 2022 tarif parkir Kota Bandung naik, ini rinciannya
Ilustrasi mesin parkir. Tahun 2022 tarif parkir Kota Bandung naik, ini rinciannya /PRFM

PRFMNEWS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Jawa Barat, memastikan bahwa tarif atau retribusi pelayanan parkir untuk kendaraan roda dua dan empat naik mulai 1 Januari 2022.

Tarif atau retribusi pelayanan parkir baru yang naik itu berlaku di tiga zona Kota Bandung yakni pusat kota, penyangga, dan pinggiran, baik untuk pembayaran tunai maupun non tunai, sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021 tentang tarif Pelayanan Parkir.

Keputusan menaikkan tarif atau retribusi pelayanan parkir di tiga zona Kota Bandung mulai 1 Januari 2022 itu sebagai salah satu upaya mengendalikan kepadatan arus lalu lintas sehingga diharapkan mampu mengurangi kemacetan di Kota Bandung dan sekitarnya.

Baca Juga: Tahun Depan Tarif Parkir di Kota Bandung Naik, Ini Tanggapan Pengamat

Berikut besaran tarif atau retribusi pelayanan parkir baru dibagi sesuai tiga zona Kota Bandung berlaku mulai 1 Januari 2022, dikutip prfmnews.id dari akun Instagram @uptparkirkotabandung pada Jumat, 24 Desember 2021.

 

1. Tarif Parkir Zona Pusat Kota

Berdasarkan klasifikasi zona yang ditetapkan Dishub, kawasan parkir di pusat Kota Bandung terbagi atas:

- Bagian utara sampai Jalan Padjajaran

- Bagian selatan sampai Jalan Peta (Lingkar Selatan)

- Bagian timur sampai Jalan Karapitan (Simpang Lima)

- Bagian barat sampai Jalan Waringin

 

Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari Dua Sejoli di Nagreg Ditangkap Tapi Belum Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

 

Sementara untuk tarif layanan parkir baru yang diberlakukan yakni:

- Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan/trailer/container sebesar Rp7.000 per jamnya

- Kendaraan jenis bus atau truk sebesar Rp7.000 per jamnya.

- Kendaraan jenis angkutan barang jenis box dan pickup sebesar Rp5.000 per jamnya

- Kendaraan jenis roda empat lain atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp5.000 per jamnya

- Sepeda motor, sebesar Rp3.000 per jamnya.

 

2. Tarif Parkir Zona Penyangga

Berdasarkan klasifikasi zona yang ditetapkan Dishub, kawasan parkir di Zona Penyangga Kota Bandung terbagi atas:

- Bagian utara Jalan Padjajaran sampai Simpang Dago

- Bagian selatan Jalan Peta (Lingkar Selatan) sampai Jalan Soekarno Hatta

- Bagian timur Jalan Karapitan (Simpang Lima) sampai Cicaheum

- Bagian barat Jalan Waringin sampai Jalan Elang

 

Baca Juga: Tahun Depan, Bayar Parkir di Kota Bandung Bisa Pakai QR Code

 

Sementara untuk tarif layanan parkir baru yang diberlakukan yakni:

- Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan/trailer/container sebesar Rp6.000 per jamnya

- Kendaraan jenis bus atau truk sebesar Rp6.000 per jamnya.

- Kendaraan jenis angkutan barang jenis box dan pickup sebesar Rp4.000 per jamnya

- Kendaraan jenis roda empat lain atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp4.000 per jamnya

- Sepeda motor, sebesar Rp2.000 per jamnya.


3. Tarif Parkir Zona Pinggiran

Berdasarkan klasifikasi zona yang ditetapkan Dishub, kawasan parkir di Zona Pinggiran Kota Bandung terbagi atas:

- Bagian utara Simpang Dago sampai area Punclut (Puncak Ciumbuleuit)

- Bagian selatan Jalan Soekarno Hatta sampai area masuk Tol Padaleunyi

- Bagian timur Cicaheum sampai Jalan Cibiru

- Bagian barat Jalan Elang sampai Jalan Gunung Batu (Cimindi)

 

Baca Juga: Wali Kota Gibran Pecat Pengemudi Batik Solo Trans yang Lakukan Kesalahan Fatal Ini


Sementara untuk tarif layanan parkir baru yang diberlakukan yakni:

- Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan/trailer/container sebesar Rp6.000 per jamnya

- Kendaraan jenis bus atau truk sebesar Rp6.000 per jamnya.

- Kendaraan jenis angkutan barang jenis box dan pickup sebesar Rp3.000 per jamnya

- Kendaraan jenis roda empat lain atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp3.000 per jamnya

- Sepeda motor, sebesar Rp2.000 per jamnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah