Pelaku Tabrak Lari Dua Sejoli di Nagreg Ditangkap Tapi Belum Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

- 24 Desember 2021, 21:10 WIB
Polda Jabar benarkan penabrak sejoli di Nagreg adalah anggota TNI AD sehingga kasus dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi.
Polda Jabar benarkan penabrak sejoli di Nagreg adalah anggota TNI AD sehingga kasus dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi. /Humas Polda Jabar

PRFMNEWS - Pelaku kecelakaan atau tabrak lari yang menewaskan dua sejoli di Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, berhasil ditangkap. Korban tabrakan itu yakni Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) yang saat kejadian sedang menyebrang naik motor.

Meski telah ditangkap, pelaku tabrak lari tersebut oleh polisi belum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini karena pelaku masih harus menjalani proses penyelidikan yang dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi.

“Pelaku ternyata adalah anggota TNI sehingga kasus kecelakaan tabrak lari di Nagreg ini diserahkan ke Pomdam II Siliwangi,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago saat konferensi pers di Mapolda Jabar hari ini, Jumat, 24 Desember 2021 siang.

Pelimpahan kasus pelaku dilakukan ke Pomdam III Siliwangi dilakukan di Mapolda Jabar yang dihadiri oleh para penyidik Satreskrim Polresta Bandung, Jumat siang tadi.

Baca Juga: Sering Disebut Mahal, Segini Harga Sewa Hotel di Jabodetabek untuk Karantina Mandiri

"Dari hasil koordinasi, kami menyepakati dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi untuk penyelidikan intensif," kata Erdi.

Kesepakatan pelimpahan penyelidikan pelaku kasus tabrak lari ini diputuskan berdasarkan hasil temuan penyelidikan saat hari kejadian oleh kepolisian.

"Jadi setelah kejadian, kami mengumpulkan saksi dan bukti-bukti, akhirnya kami berkoordinasi serta menyepakati untuk melimpahkan ke Pomdam," ucap Erdi.

Meskipun penyelidikan dilakukan oleh Pomdam, pihak kepolisian Polda Jabar tetap akan membantu mengumpulkan sejumlah barang bukti lain untuk segera mengungkap lebih jauh terkait kasus kecelakaan yang viral ini.

"Kami mengumpulkan bukti-bukti untuk disampaikan kepada Pom dan bukti lanjutan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah