Pemkot Bandung Minta Warga Harus Paham Aturan Soal Kepemilikan Tanah

- 7 Desember 2021, 15:00 WIB
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana berharap warga pahami aturan kepemilikan tanah, Selasa 7 Desember 2021
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana berharap warga pahami aturan kepemilikan tanah, Selasa 7 Desember 2021 /Humas Bandung.

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta warga untuk harus memahami aturan soal kepemilikan tanah (lahan). Pemahanan ini harus diketahui agar warga tidak mengalami penggusuran tanah atau lahan.

Untuk itu Pemkot Bandung memandang perlu sosialisasi dan edukasi tentang aturan pertanahan atau aturan kepemilikan lahan.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menilai dinamika kepemilikan tanah semakin berkembang dan sangat dinamis.

Salah satunya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum atas hak yang mereka miliki.

Baca Juga: Kocak! Netizen Komentari Video Bocil Bangunkan Sang Ayah yang Tidur Pulas saat Rumahnya Kebanjiran

Oleh karena itu, kata Yana, perlu sosialisasi dan pemahaman tentang aturan pertanahan.

"Dan tentunya sebagaimana kita ketahui pula regulasi yang diatur oleh Pemerintah Pussat melalui Kementerian ATR juga terus berkembang dan beberapa kali mengalami perubahan," ujarnya saat Diskusi Hukum di Haris Hotel and Convention Kota Bandung, Selasa 7 Desember 2021.

Diskusi yang diselenggarakan Pengurus Daerah (Pengda) Kota Bandung Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) ini membahas Pasal 111 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 16 Tahun 2021

"Salah satunya adalah peraturan menteri yang baru saja terbit dan ini memang bagi kami pun di Pemerintah Kota merasa ada satu potensial lost dari transaksi BPHTB yang satu tahapannya hilang," imbuhh Yana.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x