Pemkot Bandung Minta Warga Harus Paham Aturan Soal Kepemilikan Tanah

- 7 Desember 2021, 15:00 WIB
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana berharap warga pahami aturan kepemilikan tanah, Selasa 7 Desember 2021
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana berharap warga pahami aturan kepemilikan tanah, Selasa 7 Desember 2021 /Humas Bandung.

"Diskusi hukum pada hari ini mudah-mudahan memberikan kepastian kepada kita semua terutama teman-teman di Kecamatan maupun teman teman di PPAT. Tidak ada konsekuensi hukum di belakang hari, itu yang tentunya kita harapkan, dan ada satu kepastian hukum bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan terbaik dari kita semua," harap Yana.

Baca Juga: Trailer Terbaru Matrix Resurrection Tampilkan Karakter Penjahat Lama dan Kekuatan Baru Neo

Kegiatan tersebut juga sebagai tindak lanjut sosialisasi dari ATR/BPN yang pernah disampaikan dalam rapat kerja daerah Pengda Kota Bandung IPPAT pada 1 November 2021, dan hal ini sebagai komitmen dari Ketua Pengda Kota Bandung untuk melaksanakan kegiatan tersebut sebagai implementasi dari pasal 111 tersebut.

Diskusi Hukum dihadiri oleh sekitar 72 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Bandung, dan 30 Camat se-Kota Bandung. Diharapkan para peserta mengetahui tujuan dari Undang-Undang atas Pasal 111 Permen ATR/KBPN Nomor 16 Tahun 2021 mengenai balik nama karena pewarisan.

Sementara itu, Ketua Pengda Kota Bandung IPPAT, Yuniar Ayuning Rahayu mengatakan, dengan terciptanya sinergitas pemahaman dari Pasal Permen ATR nomor 16 tahun 2021 diharapkan dalam implementasinya dapat berjalan sinergi antara instansi terkait dengan PPAT dan masyarakat luas pada umumnya.

"Diskusi ini kami kemas dalam bentuk yang berbeda dari biasanya karena dalam diskusi ini peserta akan terlibat langsung, demikian juga akan ada para penanggap dari instansi terkait lainnya," ucapnya.

Baca Juga: 270 Kepala Desa di Kabupaten Bandung dapat Motor Matic, Dadang Supriatna: Itu untuk Kendaraan Operasional

Maka dari itu diskusi ini akan mencapai sesuai dengan tujuannya yaitu tercipta kesepemahaman dari pasal 111 tersebut mengenai substansi dan pelaksanaan dari Peraturan Menteri tersebut, serta akan menggali permasalahan dan mencari jawabannya langsung dari narasumbernya yang berkompeten.

"Di akhir diskusi kami akan membuat perumusan dan berita acara yang akan ditandatangani oleh narasumber dan instansi terkait sebagai penanggap, serta IPPAT Pengda Kota Bandung yang diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mengimplementasikan pasal 111 permen tersebut," tutur Yuniar.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah