Baca Juga: Sikap Wagub Jabar ketika PPKM Darurat: Sayangi Pedagangnya, Dibeli Dagangannya
Surat Edaran yang dimaksud yaitu SE Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
"Masyarakat dapat melaksanakan malam takbiran dan Salat Hari Raya Idul Adha di rumah atau tempat kediaman masing-masing, untuk mencegah penularan Covid-19," tutur Oded.
Sedangan soal hewan kurban, Oded mengimbau Warga Kota Bandung membeli hewan kurban yang sehat sesuai syariat Islam dan termasuk kriteria hewan yang disembelih.
Baca Juga: Kapolsek Bandung Wetan Bagi-bagi Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat
Perlu diketahui, saat ini Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung telah membuat terobosan soal kelayakan dan kesehatan hewan kurban. Yakni melalui sebuah aplikasi bernama E-Selamat.
Aplikasi E-Selamat ini dapat mendeteksi kesehatan dan kelayakan hewan kurban.
Aplikasi e-Selamat memuat data hewan kurban yang telah diperiksa oleh Tim Pemeriksa Hewan Kurban.***