Begini Penjelasan Pemkot Bandung Terkait Ketentuan Kurban Idul Adha

- 30 Juni 2021, 16:58 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /Dok PRFMNEWS

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan penjelasan terkait sejumlah ketentuan tentang tata cara kurban saat Idul Adha 1442 Hijriah pada 20 Juli 2021 mendatang.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menyatakan, proses pemotongan hewan kurban sebaiknya dilakukan hanya di Rumah Potong Hewan (RPH).

Pemotongan hewan kurban di RPH pun, kata Ema, harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Baca Juga: Bandung Perketat PPKM Mikro, Kegiatan Ekonomi Setop Jam 5 Sore

"Masyarakat tidak boleh lagi menonton (pemotongan hewan kurban) untuk Idul Adha tahun ini," kata Ema di dalam Rapat Terbatas Pemerintah Kota Bandung terkait penanganan Covid-19, Rabu 30 Juni 2021.

Dinyatakan Ema, Pemkot Bandung akan segera berkomunikasi dengan pengurus RT dan RW agar pemotongan hewan kurban disarankan hanya dilakukan di RPH.

"Ini pekerjaan rumah kita dalam waktu dekat," imbuh Ema.

Sementara itu, Pemkot Bandung memutuskan untuk semakin memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.

Baca Juga: Bima Arya Nyatakan Kondisi Kota Bogor Darurat Covid-19

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x