PRFMNEWS - Dalam data terkini penularan virus corona yang disajikan Satgas Covid-19 per Kamis 8 Juli 2021, Kota Bandung masih berstatus sebagai zona merah.
Dengan demikian pelaksanaan salat Idul Adha, penyembelihan hewan kurban serta takbiran harus mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 17 Tahun 2021.
Seperti diketahui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi saat dikonfirmasi Redaksi PRFM, menyatakan bahwa prinsip diterbitkannya SE Menag Nomor 17 Tahun 2021 mengutamakan keselamatan bersama.
Tedi menjelaskan dalam SE Menag Nomor 17 Tahun 2021, pelaksanaan salat Idul Adha di daerah zona merah hanya boleh dilakukan di rumah masing-masing. Tidak boleh diadakan secara berjamaah di masjid atau lapangan.
Sementara untuk penyembelihan hewan kurban, diprioritaskan pemotongannya dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH).
"Apabila tempat pemotongan hewan penuh. Maka harus dilakukan di lapangan terbuka dengan penerapan protokol kesehatan. Tidak boleh ada kerumunan sama sekali," ungkap Tedi saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 8 Juli 2021.