Begini Aturan Pelaksanaan Salat Idul Adha 2021 Secara Berjamaah dari Kemenag

- 24 Juni 2021, 09:34 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H, Rabu (23/6/2021).
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H, Rabu (23/6/2021). /Kemenag.go.id


PRFMNEWS - Pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H/2021 diizinkan digelar secara berjamaah untuk wilayah dengan status zona kuning dan hijau.

Namun jumlah jamaah diatur maksimal hanya 50 persen dari kapasitas tempat ibadah yakni lapangan atau masjid.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Benarkah Plat Besi di Tabung Elpiji 3 Kg untuk Kurangi Isi Gas?

Surat Edaran itu ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid-19," ujar Yaqut dalam keterangannya, Rabu 23 Juni 2021.

Berikut ketentuan yang tertuang dalam SE 15/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M:

1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Jokowi Minta Masyarakat Ikut Vaksin : Jangan Ada yang Menolak !

a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x