Begini Aturan Pelaksanaan Salat Idul Adha 2021 Secara Berjamaah dari Kemenag

- 24 Juni 2021, 09:34 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H, Rabu (23/6/2021).
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H, Rabu (23/6/2021). /Kemenag.go.id

Baca Juga: Terkait SDM Tenaga Kesehatan, Begini Strategi Kota Bandung Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19

d. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

e. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari Raya Iduladha sebelum menggelar Salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem COVID-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID-19, adanya mutasi varian baru COVID-19 di suatu daerah, pelaksanaan SE ini disesuaikan dengan kondisi setempat.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x