Ada Beberapa Penyesuaian, Simak Penjelasan Lengkap Luhut Soal Aturan Masuk Kerja Sektor Esensial dan Kritikal

- 8 Juli 2021, 14:32 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan /dok Kemenkomarves



PRFMNEWS - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kembali menjelaskan soal aturan masuk kerja pada pegawai di sektor esensial dan kritikal di masa penerapan PPKM Darurat.

Berdasarkan pantauan di lapangan usai beberapa hari penerapan PPKM Darurat, Luhut menyatakan ada beberapa penyesuaian soal aturan masuk kerja pegawai di sektor esensial dan kritikal.

"Kami melakukan beberapa penyesuaian, mencermati masukan dan memantau di lapangan, agar pengaturan lebih efisien," ucapnya dalam pertemuan virtual pada Rabu 7 Juli 2021 kemarin.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Menko Luhut menyampaikan usulan revisi untuk sektor esensial sebagai berikut:

Baca Juga: Bagi Warga Jabar yang Sedang Isoman, Segera Akses Pikobar untuk Mendapat Layanan Konsultasi Gratis

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan
lembaga pembiayaan.
b. Pasar modal.
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
d. Perhotelan non penanganan karantina.
e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).

Menko Luhut menerangkan bahwa untuk butir (a) sampai (d) di atas dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Sementara untuk butir (e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 50 persen staf yang bekerja di fasilitas produksi/pabrik.

Sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf.

Baca Juga: Pemkot Bandung Gencar Adakan Sidang Tipiring, Masih Ada Pelaku Usaha yang Belum Paham Soal Sektor Esensial

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x